POLEMIK
KASUS AGRARIA YANG TERJADI
DI
KALIMANTAN BARAT
(Bom waktu fenomena
konflik agraria yang tak pernah tuntas)
Abstract
Borrowing the term "time
bomb" of West Kalimantan Governor
phrase in addressing cases of agrarian conflicts in other parts of Indonesia, especially for the region of West
Kalimantan, where the roots of the conflict land disputes have long grown and no
one until complete solution
that can cause harm latent in the future. Of
cases of overlapping regulations,
multiple certificates and customary dispute
is the main factor mrupakan typically between communitiesin West Kalimantan twists agrarian disputes.
In the reform era, MPR MPR No.IX/2001
by assigning the
Indonesian government to implement agrarian reform in order to achieve certainty and
the protection of law and justice
and prosperity for all the people
of Indonesia (Article 2 No.IX/2001 MPR). But
the penetration of the forces
of neo-liberal causes
such a strong mandate that never materialized. Instead of agrarian reform, the government and parliament actually producing various laws that legalize 'robbery'
farmer's land by the national and foreign investors. Role of Agrarian Reform,
Land Reforn particular,
in the development of rural agricultural economy in
the short term is generally considered
to be unrealistic. The impression
among many that
caught government officials, too, that its implementation in areas considered not urgent.
Key word:
time bomb, land disputes, land reform, the government
A.
Permasalahan Agraria
yang Krusial di Kal-Bar
Konflik pertanahan terjadi secara generalisasi dikarenakan
adanya kerakusan pelaku usaha yang berkolaborasi dengan kepala pemerintahan
otonom berjiwa korup. Semestinya, setiap kali investor akan menggunakan lahan
untuk melakukan investasi, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan,
mesti ada jaminan ketersediaan lahan kosong untuk masyarakat. Berbagai contoh
kasus-kasus permasalahan agraria di Kalimantan barat yang belum pernah tuntas
antara lain adalah :
- Tumpang tindih peraturan
Di Kalbar, masalah utama agraria dan pengelolaan sumber daya
alam selalu adalah sengketa lahan antar warga, konsentrasi kepemilikan,
penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria. Baik tanah, hutan, tambang
dan perairan di tangan segelintir orang dan koorporasi besar, ditengah puluhan
juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya ketimpangan tersebut
dan perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.
Secara teknis, carut marutnya persoalan tanah di Indonesia
adalah akibat banyaknya peraturan perundangan yang saling tumpang tindih antar
satu dengan lainnya. Setidaknya pada level undang-undang saja ada banyak yang
berkaitan dengan tanah. Undang-undang yang paling banyak tumpang tindih di
lapangan adalah antara UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
dengan UU No.24/ 1992 tentang Penataan Ruang, UU No. 41/1996 tentang
Pokok-Pokok Kehutanan, UU No.7/2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, UU
No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU
No.4/2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (pengganti UU 11/1967).
Tumpang tindih lahan inilah misalnya yang menyebabkan
terjadinya konflik tanah di Dabong, Kubu Raya- Kalimantan Barat. Sejak tahun
1982 Departemen Kehutanan RI sudah menetapkan kawasan hutan bakau di Desa Dabong
sebagai hutan lindung. Tetapi belakangan Departemen Kelautan dan Perikanan
malah mengeluarkan izin untuk pertambakan di areal tersebut. Seperti yang
terlihat pada tabel berikut, tampak
jelas tidak ada koordinasinya secara nyata koordinasi antar kementrian
dalam produk-produk legalnya.
Berikut disajikan tabel yang menggambarkan bagaimana
kesimpangsiuran undang-undang antar kementerian dalam pengaturan tata ruang
wilayah suatu daerah.
|
Kelompok Kepentingan (Instansi
Pemerintah)
|
UU / PP Yang digunakan
|
Kepentingan
|
|
|
Objektif / Umum
|
Subjektif
|
||
|
Kehutanan
|
UU 41/1999
PP 10/2010
|
Pelestarian Hutan
|
Kewenangan eksklusif pengelolaan Kawasan Hutan
|
|
Kemen PU
|
UU 26/2007
PP 26/2008
PP 15/2010
|
Koordinasi Penataan Ruang
|
Kemudahan pengembangan infrastrukutur jalan (tol)
|
|
BPN
|
UU 5/1960
PP 11/2010
|
Reforma Agraria
|
Mempertahankan Kewenangan terpusat hak guna tanah
|
|
Bappenas
|
UU 25/2004
|
Koordinasi Sistem Perencanaan Nasional
|
Superioritas kebijakan sistem perencanaan nasional,
termasuk yg berdimensi spasial
|
|
PEMDA
|
UU 32/2004
|
Pembangunan Daerah
|
·
Otonomi lebih luas tata
kelola SDA daerah
·
Meningkatkan PAD
|
|
KLH
|
UU 32/2009
|
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
|
Kewenangan perencanaan & pengendalian yang lebih
luas dalam pengel SDA, Lingkungan & wilayah
|
|
Pertanian
|
UU 41/2009
|
Ketahanan Pangan
|
· Mencegah alih fungsi lahan sawah
· perlindungan usaha agribisnis
(perkebunan)
|
|
ESDM
|
|
Pembangunan Energi & SD devisa Nasional
|
· Akses penambangan di kawasan lindung
· Hak eksklusif kawasan tambang
|
(Sumber:
Koordinator P4W-IPB, Dr. Ernan Rustiadi)
Contoh lainnya adalah maraknya tumpang tindih lahan
perkebunan kelapa sawit dan tambang. Karena ijin lokasi dan lahan wewenang
bupati, maka banyak sekali ijin perusahaan sawit yang dikeluarkan butapi saling
tumpang tindih. Di daerah Penyelimau, Kecamatan Kapuas-Sanggau ini, ada beberapa
perusahaan sawit pada areal yang sama.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalbar sepanjang
2011, mencatat sebanyak 67 kasus konflik agraria yang hampir terjadi pada semua
kabupaten di provinsi itu, 18 kasus diantaranya dikategorikan kriminalisasi pihak
perkebunan sawit dan pertambangan dengan masyarakat yang berusaha
mempertahankan tanahnya.Di Kabupaten Sintang tercatat sebanyak 19 kasus,
Ketapang 19 kasus, Sambas tujuh kasus, Sanggau delapan kasus, Landak empat
kasus, Bengkayang sembilan kasus, Kabupaten Pontianak enam kasus, dan Kabupaten
Kubu Raya lima kasus, katanya.Sebelumnya, kawasan hutan yang diusulkan diubah
dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalbar mencapai 3,281 juta
hektare.
Tanah yang berada dalam satu areal hamparan yang sangat luas
menjadi salah satu syarat pokok dalam membangun perkebunan kelapa sawit,
sementara sesunguhnya tanah-tanah yang ada di Indonesia sudah dikuasai oleh
masyarakat dan dimanfaatkan secara tradisional dan turun temurun. Sehingga
untuk memperoleh tanah-tanah yang luas tersebut sebagai syarat untuk pembukaan
kebun sawit dilakukan dengan cara-perampasan hal ini bisa dibuktikan dalam
mendapatkan tanah yang luas perusahaan perkebunan melakukan; (1) perampasan
tanah dan kekayaan alam rakyat dengan cara kekerasan;(2) Perampasan menggunakan
keterbelakangan masyarakat dengan cara menipu dengan pesona janji;(3)
Perampasan dengan berkedok jual beli tanah (ganti rugi). Disamping itu dalam
operasi merampas tanah masyarakat, Perusahaan mendapatkan previlege dari negara
melalui kebijakan – kebijakan yang dibuat dan juga menurunkan aparatusnya
(aparat birokrasi, aparat kepolisian dan aparat negara).
- Sertifikat Ganda
Kasus sertifikat tanah ganda atau bahkan triple paling
banyak terjadi pada tanah pembelian lelang dan kaplingan. Itu terjadi karena
pembeli tanah yang dilelang tidak pernah melihat fisik tanahnya; begitu juga
dengan tanah kaplingan. Misalnya, banyak warga Siantan, Pontianak yang hanya
memiliki sertifikat tanah seluas satu hektar di kawasan bukit rel, Batu Layang,
Pontianak tetapi tidak pernah tahu di mana tanahnya karena pada tanah yang sama
sudah terbit sertifikat lain. Kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari
menumpuknya sengketa tanah sertifikat ganda di Kalimantan Barat khususnya dan
Indonesia umumnya.
- Sengketa tanah adat
` Kaitan (hukum) adat dengan tanah
pertanian sangat kuat. Pengakuan hukum atas tanah berdasar adat biasanya
berdasar pengakuan lisan, kesaksian pemuka dan masyarakat setempat. Jika ketiga
hal ini tidak dapat dipenuhi hak penguasaan atas tanah oleh seseorang atau
keluarga tidak akan diakui. Kasus yang pernah terjadi, belum adanya pengakuan
masyarakat setempat secara bulat hak atas tanah Bappeda Kabupaten Bengkayang
(yang sekarang sudah ada bangunannya) menyebabkan keberadaan bangunan Kantor
Bappeda di mata masyarakat adat ”cacat hukum”. Kasus ini menunjukkan bahwa
kekuatan hukum adat atas tanah masih sangat kuat, bahkan lebih kuat dari hukup
pemerintah. Hingga saat ini paling tidak ada tiga hukum pertanahan yang
berjalan, yaitu hukum adat, kerajaan dan pemerintah (nasional). Di antara
ketiga hukum, hubungan antara hukum kerajaan dan adat relatif lebih dekat
dibanding antara hukum adat dan pemerintah. Jika persentase lahan besertifikat
dijadikan indikator kemajuan hukum dalam pertanahan pertanian, maka secara umum
dapat dikatakan bahwa kemajuan hukum pertanahan di pedesaan Kalbar relatif
masih rendah. Sebagai gambaran sertifikasi lahan pertanian di Desa Nusapati,
Kecamatan Sungai Penyuh, Kabupaten Pontianak baru mencapai 10-15 persen (318
buah sertifikat). Kasus di Kabupaten Landak, yang masyarakat petaninya masih
relatif tradisional dan jauh dari pelayanan pemerintah di bidang sertifikasi
tanah pertanian, diperkirakan tidak melebihi 5 persen.
Upaya menyelesaikan konflik tanah ulayat, dilaksanakan
pemerintah dengan sangat berhati-hati, mengingat hal ini merupakan masalah
sensitif. Hubungan antara tanah dan masyarakat hukum adatnya merupakan hubungan
magis religius. Pada umumnya, masyarakat hukum adat berada dalam tatanan
ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Kehidupannya sangat bergantung pada mata
pencarian yang dilaksanakan di atas bidang
tanah ulayatnya. (Sitorus, et.al.,2006).
Diskusi tentang
pembebasan tanah untuk keperluan pemerintah dan pembangunan dalam kaitannya
dengan Hukum Adat, akhir-akhir ini dirasakan adanya peningkatan kebutuhan akan
tanah untuk keperluan usaha di sektor pertanian, khususnya sub sektor
perkebunan oleh pihak swasta dalam rangka upaya pemerintah menggalakkan
peningkatan komoditi ekspor non migas. Permasalahan yang diangkat, ternyata
para investor mengalami kesulitan dalam masalah tanah terutama pada tahap
pembebasan tanah milik rakyat atau tanah dengan hak adat. Sementara itu,
persoalan tanah adat dalam kenyataannya sangat penting bagi kehidupan dan mata
pencaharian masyarakat hukum adat. Itulah yang menjadi dilematis pimpinan
daerah atas kebijakannya terhadapan kepentingan masyarakat akar rumput.
B.
Perspektif Tinjauan
Sejarah Agraria
Penelusuran secara historik menunjukkan bahwa akses petani
terhadap lahan tidak pernah menggembirakan. Berikut dipaparkan berbagai bentuk
perubahan kebijakan tentang agraria dari masa ke masa. Pada era kerajaan,
secara prinsip tanah (dan rakyat) adalah “milik raja”. Karena itu, setiap hasil
dari tanah mesti disisihkan untuk raja, yang nilainya tergantung kepada luas
dan hasil yang diperoleh (Fauzi, 1999). Akibatnya, petani kurang terdorong untuk
mengoptimalkan surplus produksi, karena surplus tersebut tidak dapat dinikmati
petani secara penuh, namun mengalir ke keluarga raja dan birokrasi keraton.
Struktur penguasaan tanah yang berlangsung merepresentasikan struktur sosial
masyarakat di pedesaan. Pada masa abad 18 dan awal 19, secara umum di Jawa
dikenal 3 kelas penguasaan tanah , yaitu: (1) Kelompok petani tuna-kisma yang
kadangkala berlindung pada keluarga-keluarga petani yang memiliki tanah, namun
juga sering merupakan tenaga kerja musiman yang tidak terikat dan cukup mobil.
(2) Kelompok petani (sikep atau kuli) yang memiliki hak atas tanah, dan untuk
hak tersebut berkewajiban membayar pajak dan upeti yang besar jumlahnya kepada
pihak kerajaan. (3) Kelas pamong desa yang selain menguasai tanah pribadi, juga
berhak menguasai sejumlah besar tanah desa sebagai upah mereka dalam mengatur
pemerintahan (lungguh dan tanah bengkok), ditambah lagi hak memperkejakan sikep
atau kuli untuk mengarap tanah mereka tersebut tanpa harus membayar upah.
Ada
kemiripan pola transformasi agraria di Kalimantan dengan transformasi agraria
di Jawa pada abad ke 19 dan 20 awal. Dari waktu ke waktu petani semakin
terintegrasi dengan sistem pasar, semakin intensif mengolah lahan , dan pada
saat yang sama semakin kecil aksesnya terhadap lahan. Para ahli menengarai
transformasi agraria di Jawa telah menggerakkan proses diferensiasi sosial,
dimana makin hari masyarakat menjadi semakin terbedakan menurut lapis
sosial-ekonomi. Ada sekelompok warga yang menjadi kian makmur dan ada sekelompok
warga yang kian miskin, dengan sejumlah kelompok lain yang berada di kedua
ujung kontinuum tadi (Semedi:2011). Karena itu tanah-tanah tersebut bukannya dimiliki
pejabat-pejabat atau penguasa, melainkan bahwa para penguasa itu dalam artian
politik mempunyai hak jurisdiksi atas tanah-tanah dalam wilayahnya yang dengan
kekuasaan dan pengaruhnya dapat mereka pertahankan, dan secara teroitis punya
hak untuk menguasai, menggunakan, ataupun menjual hasil-hasil buminya sesuai
dengan adat yang berlaku. Tentang pola penguasaan tanah pada saat ini, ada
perdebatan, apakah pemilikan tanah berbentuk hak komunal atau individual.
Bentuk tradisional yang paling umum adalah hak penguasaan secara komunal semua
tanah, baik yang dapat ditanami maupun sebagai cadangan, yang seluruhnya berada
di bawah pengawasan desa, dimana petani penggarap menerima tanah desa atas
kesepakatan bersama para anggota masyarakat desa. Hal ini sama kondisinya
dengan pengaturan penggunaan pemakaian tanah adat oleh dewan “doumtuatua” di
Bima. Petani Menyewa ”Tanah Pemerintah” pada era Pemerintahan Kolonial
(Pranadji,2004).
Dua kebijakan pokok
yang dirasakan sangat berpengaruh besar,bahkan hingga saat ini - pada masa
pemerintahan kolonial, adalah pengenaan pajak tanah dan mulai berlakunya sistem
penyewaan tanah dalam jangka panjang (25 –30 tahun) yang dikenal dengan
erfpacht atau tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah kolonial
bekerjasama dengan golongan elit feodal (para bupati). Pajak tanah dimulai
ketika masa Gubernur Jenderal Raffles. Saat itu, seluruh tanah dianggap sebagai
tanah desa, sehingga pemerintah desa menarik pajak tanah berupa natura dari
penduduk. Lalu, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agararia tahun
1870 (Agrarische Wet). Peraturan ini bersifat dualistis, dimana bagi orang
asing berlaku hukum Barat, sedangkan bagi rakyat Indonesia berlaku hukum adat.
UU ini menjamin kepemilikan pribumi atas hak-hak adat, serta memungkinkan
penduduk untuk mendapatkan hak pribadi. Mulai saat itu, dimungkinkan untuk
memiliki mutlak (hak eigendom) termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain.
Tujuan untuk melindungi dan memperkuat hak atas tanah bagi bangsa Indonesia asli,
ternyata jauh dari harapan. Apalagi ditambah sikap para raja dan sultan baik di
Jawa maupun di Luar Jawa yang lebih tergiur untuk memberikan konsesi kepada
para penguasa swasta asing, dibanding memberikannya ke warga sendiri. Konflik
pertanahan antara pihak swasta yang didukung pemerintah dengan masyarakat sudah
mulai terjadi. Era berikutnya, dengan asumsi bahwa tanah adalah milik Belanda,
pemerintah melakukan kebijakan sistem sewa tanah kepada petani (Fauzi, 1999:
28). Sistem sewa ini pada dasarnya agar dapat memberikan kebebasan dan
kepastian hukum serta merangsang untuk menanam tanaman dagang kepada petani, bukan
benar-benar memberikan penguasaan lahan yang riel kepada petani.
Jadi, dengan pola penguasaan disewa atau dengan pajak, masih bersifat sepihak yaitu untuk kepentingan diri Belanda belaka. Di era kerajaan maupun Belanda, kondisinya masih sama, petani tetaplah seorang penggarap dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada pihak penguasa. Secara ringkas, pemilik tanah yang jumlahnya sedikit namun menguasai tanah sangat luas dan berkuasa mengatur proses produksi. Mereka memiliki akses kuat ke dunia politik dan menguasai tanah sawah dan pengatur tenaga kerja, sementara para petani sesungguhnya, yang mengolah tanah, memelihara tanaman, mengatur air, dan memanennya; hanyalah pengikut yang powerless. Saat ini masih dapat dijumpai di Jawa beberapa orang dalam satu jaringan keluarga besar yang memiliki tanah sawah luas, terutama pada lokasi basis tebu di Jawa Tengah dan Timur. Landreform terbatas pada era Orde Lama Masa Orde Lama, yaitu mulai dari kemerdekaan sampai dengan tahun 1966, merupakan masa tumbuhnya kebijakan agraria yang idealis. Pada masa ini berhasil dihasilkan suatu produk hukum yang sangat fundamental yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960. Selain itu juga berhasil disusun dan diundangkan UU no. 56 tahun 1960 tentang landreform, serta UU no. 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil untuk pertanian dan UU 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil pada usaha perikanan laut. Dengan lahirnya UUPA, artinya pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan.
Jadi, dengan pola penguasaan disewa atau dengan pajak, masih bersifat sepihak yaitu untuk kepentingan diri Belanda belaka. Di era kerajaan maupun Belanda, kondisinya masih sama, petani tetaplah seorang penggarap dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada pihak penguasa. Secara ringkas, pemilik tanah yang jumlahnya sedikit namun menguasai tanah sangat luas dan berkuasa mengatur proses produksi. Mereka memiliki akses kuat ke dunia politik dan menguasai tanah sawah dan pengatur tenaga kerja, sementara para petani sesungguhnya, yang mengolah tanah, memelihara tanaman, mengatur air, dan memanennya; hanyalah pengikut yang powerless. Saat ini masih dapat dijumpai di Jawa beberapa orang dalam satu jaringan keluarga besar yang memiliki tanah sawah luas, terutama pada lokasi basis tebu di Jawa Tengah dan Timur. Landreform terbatas pada era Orde Lama Masa Orde Lama, yaitu mulai dari kemerdekaan sampai dengan tahun 1966, merupakan masa tumbuhnya kebijakan agraria yang idealis. Pada masa ini berhasil dihasilkan suatu produk hukum yang sangat fundamental yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960. Selain itu juga berhasil disusun dan diundangkan UU no. 56 tahun 1960 tentang landreform, serta UU no. 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil untuk pertanian dan UU 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil pada usaha perikanan laut. Dengan lahirnya UUPA, artinya pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan.
Kegiatan landreform
yang ideal pernah berjalan setelah kelahiran UUPA ini, namun kemudian gagal
karena ditunggangi oleh muatan politik (Partai Komunis Indonesia). Landreform,
dalam arti redistribusi tanah, mulai dilaksanakan sekitar tahun 1961, dan marak
sampai tahun 1965. Setelah itu, landreform tetap berjalan namun dalam kecepatan
dan luas yang sangat lambat. Meskipun demikian, sampai dengan tahun 2000,
setidak-tidaknya sebanyak 840.227 hektar tanah obyek landreform sudah
didistribusikan kepada 1,328 juta lebih keluarga petani yang tersebar di
seluruh Indonesia . Pelaksanaan landreform di Indonesia mengalami stagnasi,
tersendat-sendat, dan tidak tuntas. Hambatan utama pelaksanaan landreform
adalah lemahnya kemauan politik dari pemerintahan Orde Baru yang lebih mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Program landreform dimulai setelah keluarnya
seperangkat peraturan perundang-undangan landreform, seperti Undang-Undang No 1
Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, UU No 2/1960 tentang Bagi
Hasil, UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No 56/1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah (PP) No 224/1961
tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta
perangkat peraturan lainnya. Penyebab utama kegagalan landreform adalah karena
rendahnya kemauan dan dukungan politik, tidak tersedianya biaya, data dan
informasi, serta lain sebagainya.
Pada periode 1945—1960 tumbuh semangat untuk menata-ulang masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Dilaksanakan uji coba landreform dengan skala terbatas. Berdasar UU No. 13/1946, dilangsungkan landreform di daerah Banyumas, serta UU Darurat No. 13/1948 untuk landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Pada periode ini dihadapi situasi yang dilematis. Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht , tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, sesuai perjanjian KMB, rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda. Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 dilangsungkan proses nasionalisasi perkebunan-perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir. Pada periode demokrasi terpimpin (1960—1965), tidak banyak kemajuan. Sukarno menerapkan kebijakan agraria (neo) populis, dimana land reform dijalankan melalui ”Paket UU Landreform”. Dalam operasionalisasinya digunakan PP 224/1961 tentang Pelaksanaan Distribusi dan Ganti Rugi Tanah, PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No.21/1964 Pengadilan Landreform. Reforma agraria tanpa Landreform pada Era Revolusi Hijau Orde Baru Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Meskipun demikian, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 66 persen merupakan hasil pendaftaran secara sporadis (inisiatif pemilik tanah). Sisanya 34 persen adalah hasil kegiatan secara sistematik (inisiatif pemerintah). Harus diingat, sertifikat yang diterbitkan itu baru mencakup sebagian kecil dari total tanah di Indonesia yang seharusnya dilegalisasi. Pemerintah hanya mengejar industrialisasi pertanian, tidak memperhatikan sama sekali aspek struktur penguasaan tanah. Pemerintah meneruskan program pembangunan perkebunan-perkebunan berskala besar dengan tanah-tanah yang luas, namun kurang memperdulikan semakin banyaknya jumlah petani yang tidak bertanah dan sangat membutuhkannya. Pembangunan pertanian Revolusi Hijau tanpa landreform, tanpa sadar telah meminggirkan petani kecil. Program revolusi hijau dipercaya telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Permasalahan lainnya adalah penyusutan lahan pertanian, akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan kegiatan komersial lainnya terutama di Pulau Jawa. Penyempitan lahan pertanian itu secara langsung meningkatkan jumlah petani gurem. Mulai tahun 1981 dimulai program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk mempercepat program registrasi tanah. Berikutnya, tahun 1988 berdiri Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Keppres no. 26 tahun 1988, namun peranannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya, tahun 1999 keluar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Disini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang merupakan tanah adat atau tanah ulayat dalam format kepemilikan komunal. Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform tidak akan mampu memperbaiki keadaan ini. Tarik Ulur Pusat dan Daerah pada Era Reformasi. Masa reformasi, yakni di jaman Presiden Abdurahman Wahid, akibat pernyataannya bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat, maka berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Salah satu produk hukum penting yang dihasilkan oleh pemerintahan Reformasi dalam konteks Reforma Agraria, adalah keluarnya Tap MPR No IX/MPR/2001. Secara tegas, Tap ini memberi mandat untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan. Bersamaan dengan itu, terjadi perubahan penataan struktur administrasi birokrasi, yaitu berlakunya otonomi daerah. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk melakukan reforma agraria secara “lokal”. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah masing-masing memaknai dan memahami reforma agraria. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. Namun demikian, aturan ini belum secara tegas menjelaskan batasan sejauh mana kewenangan daerah dalam urusan pertanahan yang berada di wilayahnya. Dalam GBHN 1999-2004 sebagai misal, kondisi yang ingin dicapai dari kebijakan ini di antaranya adalah makin kuatnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, keberpihakan dan perlindungan hukum kepada golongan ekonomi lemah, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Di tengah kegembiraan pemerintah daerah dengan pelimpahan kewenangan tersebut, lahir Keppres No. 103 tahun 2001 yang menyatakan bahwa masalah pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Ini merupakan suatu “sikap yang berhati-hati”. Pemberian kewenangan secara bertahap merupakan langkah terbaik karena pertanahan memiliki muatan politis yang sangat besar. Namun demikian, telah terjadi perubahan dalam otoritas pusat dan daerah dalam beberapa segi agraria. Kegiatan pelayanan pertanahan untuk kepentingan masyarakat sebagian besar telah dapat dilaksanakan di kota/kabupaten dan propinsi. Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun. Tahun 2007 pemerintah melansir “Program Pembaruan Agraria Nasional” dengan target mendistribusikan tanah 8-9 juta ha lahan pemerintah kepada masyarakat. Tahun 2010, pemerintah melakukan penertiban tanah terlantar yang jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta ha. Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010. RUU Pertanahan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional. Program pemanfaatan tanah terlantar didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya (Syahyuti,2011).
Pada periode 1945—1960 tumbuh semangat untuk menata-ulang masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Dilaksanakan uji coba landreform dengan skala terbatas. Berdasar UU No. 13/1946, dilangsungkan landreform di daerah Banyumas, serta UU Darurat No. 13/1948 untuk landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Pada periode ini dihadapi situasi yang dilematis. Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht , tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, sesuai perjanjian KMB, rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda. Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 dilangsungkan proses nasionalisasi perkebunan-perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir. Pada periode demokrasi terpimpin (1960—1965), tidak banyak kemajuan. Sukarno menerapkan kebijakan agraria (neo) populis, dimana land reform dijalankan melalui ”Paket UU Landreform”. Dalam operasionalisasinya digunakan PP 224/1961 tentang Pelaksanaan Distribusi dan Ganti Rugi Tanah, PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No.21/1964 Pengadilan Landreform. Reforma agraria tanpa Landreform pada Era Revolusi Hijau Orde Baru Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Meskipun demikian, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 66 persen merupakan hasil pendaftaran secara sporadis (inisiatif pemilik tanah). Sisanya 34 persen adalah hasil kegiatan secara sistematik (inisiatif pemerintah). Harus diingat, sertifikat yang diterbitkan itu baru mencakup sebagian kecil dari total tanah di Indonesia yang seharusnya dilegalisasi. Pemerintah hanya mengejar industrialisasi pertanian, tidak memperhatikan sama sekali aspek struktur penguasaan tanah. Pemerintah meneruskan program pembangunan perkebunan-perkebunan berskala besar dengan tanah-tanah yang luas, namun kurang memperdulikan semakin banyaknya jumlah petani yang tidak bertanah dan sangat membutuhkannya. Pembangunan pertanian Revolusi Hijau tanpa landreform, tanpa sadar telah meminggirkan petani kecil. Program revolusi hijau dipercaya telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Permasalahan lainnya adalah penyusutan lahan pertanian, akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan kegiatan komersial lainnya terutama di Pulau Jawa. Penyempitan lahan pertanian itu secara langsung meningkatkan jumlah petani gurem. Mulai tahun 1981 dimulai program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk mempercepat program registrasi tanah. Berikutnya, tahun 1988 berdiri Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Keppres no. 26 tahun 1988, namun peranannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya, tahun 1999 keluar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Disini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang merupakan tanah adat atau tanah ulayat dalam format kepemilikan komunal. Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform tidak akan mampu memperbaiki keadaan ini. Tarik Ulur Pusat dan Daerah pada Era Reformasi. Masa reformasi, yakni di jaman Presiden Abdurahman Wahid, akibat pernyataannya bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat, maka berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Salah satu produk hukum penting yang dihasilkan oleh pemerintahan Reformasi dalam konteks Reforma Agraria, adalah keluarnya Tap MPR No IX/MPR/2001. Secara tegas, Tap ini memberi mandat untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan. Bersamaan dengan itu, terjadi perubahan penataan struktur administrasi birokrasi, yaitu berlakunya otonomi daerah. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk melakukan reforma agraria secara “lokal”. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah masing-masing memaknai dan memahami reforma agraria. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. Namun demikian, aturan ini belum secara tegas menjelaskan batasan sejauh mana kewenangan daerah dalam urusan pertanahan yang berada di wilayahnya. Dalam GBHN 1999-2004 sebagai misal, kondisi yang ingin dicapai dari kebijakan ini di antaranya adalah makin kuatnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, keberpihakan dan perlindungan hukum kepada golongan ekonomi lemah, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Di tengah kegembiraan pemerintah daerah dengan pelimpahan kewenangan tersebut, lahir Keppres No. 103 tahun 2001 yang menyatakan bahwa masalah pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Ini merupakan suatu “sikap yang berhati-hati”. Pemberian kewenangan secara bertahap merupakan langkah terbaik karena pertanahan memiliki muatan politis yang sangat besar. Namun demikian, telah terjadi perubahan dalam otoritas pusat dan daerah dalam beberapa segi agraria. Kegiatan pelayanan pertanahan untuk kepentingan masyarakat sebagian besar telah dapat dilaksanakan di kota/kabupaten dan propinsi. Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun. Tahun 2007 pemerintah melansir “Program Pembaruan Agraria Nasional” dengan target mendistribusikan tanah 8-9 juta ha lahan pemerintah kepada masyarakat. Tahun 2010, pemerintah melakukan penertiban tanah terlantar yang jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta ha. Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010. RUU Pertanahan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional. Program pemanfaatan tanah terlantar didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya (Syahyuti,2011).
C. Implementasi
Reformasi Agraria
Demi mengakhiri
struktur penguasaan tanah yang timpang warisan kolonial, pemerintahan Soekarno
mengeluarkan kebijakan reformasi agraria yang termaktub dalam UU Pokok Agraria
(UU PA) No.5 tahun 1960. UU PA No.5/1960 diberlakukan untuk
melikuidasi undang-undang agraria produk penjajahan Belanda (“Agrarische
Wet” dalam Staatsblad 1870 No. 55). Hingga kini, UU ini adalah produk
hukum perundang-undangan yang paling berpihak pada kaum tani miskin, karena UU
tersebut mereformasi ketimpangan penguasaan tanah menuju kearah kemakmuran yang
berkeadilan.
Definisi reformasi
agraria dalam kajian ekonomi politik tidaklah tunggal. Secara etimologis
reforma agraria berasal dari bahasa Spanyol, yang memiliki arti suatu upaya perubahan atau perombakan sosial
yang dilakukan secara sadar, guna mentransformasikan struktur agraria ke arah
sistem agraria yang lebih sehat dan merata bagi pengembangan pertanian dan
kesejahteraan masyarakat desa (Jurnal Dialektika LPPMD UNPAD, 2006).
Sementara Krishna
Ghimire dalam bukunya yang berjudul Land Reform & Peasant Livelihoods:
The Social Dynamics of Rural Poverty & Agrarian Reform In Developing
Countries (2001), mendefinisikan reformasi agraria atau land reform
sebagai perubahan besar dalam struktur
agraria, yang membawa peningkatan akses petani miskin pada lahan, serta
kepastian penguasaan (tenure) bagi mereka yang menggarap lahan. Termasuk juga
akses pada input pertanian, pasar serta jasa-jasa dan kebutuhan pendampingan
lainnya.
Dari kedua definisi
tersebut, dapatalah ditarik suatu kesimpulan: reformasi agraria merupakan suatu
perubahan dalam struktur agraria dengan tujuan peningkatan akses kaum tani
miskin akan penguasaan tanah. Jadi pada hakekatnya, reformasi agraria dilakukan
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kaum tani miskin.
Pengaruh adat dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat setempat di Kalbar masih kuat. dengan masih kuatnya adat
setempat, pengertian masyarakat pertanian pedesaan dan wilayahnya satu sama
lain bisa dikatakan melekat. Jika disebut masyarakat perkebunan hal itu bisa
diartikan bahwa sebagian besar wilayah atau lahan pertanian setempat diusahakan
masyarakatnya untuk usaha perkebunan. Dari pengamatan ini diharapkan diperoleh
gambaran tentang sejauh mana pengaruh adat setempat dan perkembangannya dalam
penerapan Reformasi Agraria di lapangan,
khususnya land reform, dalam arti menunjang atau menghambat. Secara
bio-regional wilayah Provinsi Kalbar relatif cukup luas dibanding penduduk yang
menggarap lahan pertanian. Luas lahan pertanian (pertanian dan hutan) di
pedesaan juga yang relatif besar dan diperkirakan mencukupi untuk mendukung
kehidupan masyarakat setempat sedikit di atas kebutuhan subsistensinya. Namun
jika dilihat apakah lahan pertanian yang ada semuanya produktif, hal itu perlu
dilihat lebih jauh. Besar kemungkinan sebagian besar lahan pertanian di Kalbar
tidak cukup produktif. Ada beberapa hambatan yang dihadapi masyarakat setempat,
yaitu: relatif belum memadainya kemampuan sumberdaya manusia untuk mengusahakan
lahan pertanian mengikuti permintaan pasar (domestik dan luar negeri),
prasarana ekonomi yang tersedia hingga tingkat desa atau usahatani, kelembagaan
ekonomi pedesaan (mencakup keuangan), desiminasi teknologi, keorganisasian dan
manajemen petani, budaya dan kewirausahaan. Percepatan transformasi pertanian
atau perekayasaan agraria, melalui pengembangan pertanian perkebunan, telah
dikenal sejak jaman pemerintahan Belanda. Pada akhir 1980-an, perekayasaan agraria
ini juga dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia melalui pengembangan program PIR
(Perkebunan Inti Rakyat) dan dengan mengijinkan pengusaha swasta besar memasuki
wilayah masyarakat adat Dayak pedalaman. Dengan peristiwa ini diperkirakan
terjadi dinamika ”adu kekuatan” antara kekuatan adat masyarakat Dayak pedalaman
setempat dengan peradaban ekonomi pasar dan pola hidup konsumtif. Oleh sebab
itu, jika perekayasaan hubungan keagrariaan di Kalbar, misalnya melalui
penerapan pola PIR kelapa sawit, tidak mempertimbangkan tatanan adat setempat
maka di kemudian hari hal itu akan menimbulkan komplikasi sosekbudkam yang
tidak sederhana dan berkepanjangan.
C.
Kesimpulan
Persoalan-persoalan
agraria yang terjadi di Kalimantan Barat ,tumpang tindih lahan (antara sektor
satu dengan lainnya), sertifikat ganda/tripel dan tanah adat adalah tiga
persoalan utama terkaitan masalah Reforma Agraria yang juga umumnya terjadi di
seluruh kawasan Indonesia.
Budaya
yang sangat kontra produktif dengan kemajuan bangsa ini perlu dilawan dengan
rumusan strategi pembangunan pertanian dan industrialisasi pedesaan yang
didukung sistem kepemimpinan nasional yang kuat. Dalam kaitan ini, para elit
politik (pusat dan daerah), perumus kebijakan dan penyelenggara pemerintah
perlu mendengarkan nasehat dari kalangan pakar sosiologi ekonomi pedesaan,
ekonomi pertanian, dan industrialisasi pedesaan, serta mensinergiskan produk
undang-undang dan peraturan yang tumpang tindih menjadi macth antara satu sama
lainya dan mengedepankan aspek
kepentingan rakyat.
Sebagai sektor masyarakat yang paling berkepentingan maka
petani, masyarakat adat dan pekerja pedesaan harus menjadi garda depan dan
mempunyai wawasan mumpuni tentang politik agraria.
Daftar Pustaka
Anonimous.2012.Walhi: ”Perubahan Tata Ruang Diduga
Legalkan Perkebunan” .blog kalimantan-news.
Edi
v.Petebang, Hendrikus Adam, Yulius Higaang.2009. Memutus Sengkarut Pertanahan di Kalimantan Barat.Majalah KR Edisi 169, September 2009.
Fauzi,
Noer. 2002. Land reform sebagai Variabel Sosial: Perkiraan tentang Rintangan
Politik dan Finansial Pelaksanaan Land Reform. Seminar “mengkaji Kembali Land
Reform d Indonesia. BPN, Land Law Initiative (LLI) dan Rural Development
Institute (RDI), Jakarta 8 Mei 2002.
Jurnal
Dialektika LPPMD UNPAD, 2006
Ketetapan
MPR No IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Syahyuti.2011.Membangun
Kemampuan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. IPB Press dan Badan
Litbang Pertanian.
Pranadji, T.2004.Kemajuan Ekonomi,
Reformasinmdan Landreform di Pedesaan :”Analisis Sosilogi Ekonomi Pada
Masyarakat ber-Etnis Dayak Kabupaten
Landak dan Pontianak”, Provinsi Kalimantan Barat. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.Bogor.
Sitorus, et al.,2006. Menuju Keadilan Agraria:
70 tahun Gunawan Wiradi, AKATIGA.Bandung.
Semedi, Pujo.2011.Silabus Studi Perubahan Agraria di
Kalimantan. Transformasi Agraria di Kalimantan.FIB-UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar